Penutupan Sementara Perdagangan dan Lalu Lintas Unggas di Kabupaten Jembrana
Jakarta, 21 Agustus 2007 - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, telah mengeluarkanperaturan yang melarang perdagangan dan lalu lintas unggas selama satu bulan dalam rangka mencegah penyebaran virus flu burung ke wilayah yang lebih luas.
Pemerintah Jembrana mulai memberlakukan larangan tersebut, PerBupJembrana No. 24 Tahun 2007 tentang Penutupan Sementara Pemasukan danPengeluaran Unggas (Aves) dan Produksinya di Kabupaten Jembrana, padatanggal 17 Agustus 2007,setelah salah satu warganya (W, 29 tahun) terkonfirmasi telahterinfeksi virus flu burung. Penyelidikan menunjukkan bahwa wanita tersebut kontak dengan ayam yang sakit di daerah sekitar. Petugas telah mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah penyebaran virus, termasuk melakukan pemusnahan massal unggas di lokasi setempat, penyemprotan dengan disinfektan, melakukan kampanye untuk penyampaian informasi kepada masyarakat. Peraturan Bupati ini berlaku sampai dengan 17 September 2007.
Untuk PerBup selengkapnya, silakan klik disini
PerBup_Jembrana_24.2007.pdf