Rumusan dan Rekomendasi Workshop Nasional Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Sistem Penanganan Zoonosis, Kesiapsiagaan Dan Respon Pandemi Melalui Konsep Sistem Kesehatan Terpadu
Jakarta, 28 Agustus 2009 -
Pengalaman
dalam pengendalian Flu Burung (lesson
learn) telah membuktikan bahwa wabah penyakit menular zoonotik tidak dapat
ditangani oleh satu atau dua departemen teknis secara sendiri-sendiri melainkan
harus dalam suatu kerjasama lintas sektor,komprehensif, terpadu dan terkoordinasi
yang difasilitasi oleh suatu kelembagaan yang KUAT yang disamping memiliki
kemampuan koordinasi juga memiliki KEWENANGAN OPERASIONALuntuk memungkinkan bertindak cepat
dalam mengatasi SITUASI DARURAT melalui Konsep
SistemKesehatan Terpadu. Oleh
karena itu disadari perlunya : (a) membangun suatu sistem penanganan dan pengendalian zoonosis (b) Pendidikan dan rekruitmen personal yang
memiliki kapabilitas pengendalian zoonosis khususnya kapabilitas dalam
surveillans yang terpadu. (c) Adanya organisasi
yang mengatur mekanisme kerja penanganan zoonosis secara konsisten dan berkesinambungan (d) Penganggaran bagi kelangsungan penanganan zoonosis
1.Sistem kesehatan terpadu
tidak hanya berkenaan dengan flu burung/avian
influenza tetapi juga zoonosis lainnya yang termasuk dalam
emerging dan re-emerging infectious
diseases. Hal ini berarti sistem kesehatan terpadu harus dapat menangkal
masuknya penyakit-penyakit baru yang sebelumnya tidak pernah ada di Indonesia (Ebolla, Rift Valley Fever, Nipah, BSE,
dll)
2.Sistem kesehatan terpadu juga menuntut adanya dukungan dan partisipasi
dari seluruh stakeholders dan masyarakat luas melalui peningkatan fungsi-fungsi
koordinasi, informasi, dan edukasi.
3.Untuk mewujudkan sistem kesehatan terpadu diperlukan beberapa prasyarat
diantaranya:
a.Adanya sistem yang merupakan rangkaian dan jalinan kerja dari setiap
mata rantai kegiatan yang saling melengkapi dalam mencapai satu tujuan
b.Adanya organisasi yang menjamin terselenggaranya mekanisme kerja dalam
menerapkan sistem yang ada.
c.Adanya dukungan sumber daya manusia/personil yang handal dan
professional yang memahami, mengerti, dan mampu melaksanakan tugas kesisteman
dalam suatu koordinasi dan kerjasama yang terintegrasi/terpadu
d.Adanya pendanaan/budjeting yang jelas dan rutin
4.Perlunya mengubah paradigmapenanganan
zoonosis dari pengendalian menjadi pencegahan dan pengendalian yang tidak hanya
ditangani sektor kesehatan hewan dan sektor kesehatan tetapi semua sektor
terkait
5.Penerapan sistem kesehatan terpadu khususnya di daerah Provinsi/Kab/Kota
memerlukan adanya penguatan kelembagaan
(KOMDA), serta pembentukan kelembagaan baru (Komda atau sejenisnya) di
daerah-daerah strategis dan prioritas untuk menjamin kelangsungan dari upaya
pengendalian zoonosis dan kesiapsiagaan serta respon terhadap pandemi.
6.Penguatan kelembagaan melalui konsep kelembagaan yang memiliki unsur koordinasi,
unsur pelaksana dalam satu garis komando.
7.Memasukkan program pencegahan
dan pengendalian zoonosis dalam perencanaan pembangunan daerah melalui
musrenbang
8.Memasukkan dan meningkatkan
anggaran APBD untuk pengendalian dan pencegahan Zoonosis dan kesiapsiagaan
serta respon terhadap pandemic
9.Meningkatkan pelibatan dan
partisipasi masyarakat dan swasta melalui sosialisasi pencegahan dan
pengendalian zoonosis pada masyarakat
10.Meningkatkan upaya pengurangan
resiko terjadinya wabah melalui pelatihan sosialisasi, gladi kewaspadaan dini
dan lain-lain
11.Perlu disiapkan berbagai perangkat hukum didaerah (perda, pergub, perbup,
perwalkot) serta peningkatan sarana dan prasarana (rumah sakit rujukan,
laboratorium diagnosis, poskeswan, puskesmas, tenaga professional, dll) sebagai
upaya kesiapsiagaan dan respon terhadap pandemi.