Berita Terakhir

    Berita
Rumusan dan Rekomendasi Workshop Nasional Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Sistem Penanganan Zoonosis, Kesiapsiagaan Dan Respon Pandemi Melalui Konsep Sistem Kesehatan Terpadu

Jakarta, 28 Agustus 2009 - Pengalaman dalam pengendalian Flu Burung (lesson learn) telah membuktikan bahwa wabah penyakit menular zoonotik tidak dapat ditangani oleh satu atau dua departemen teknis secara sendiri-sendiri melainkan harus dalam suatu kerjasama lintas sektor,komprehensif, terpadu dan terkoordinasi yang difasilitasi oleh suatu kelembagaan yang KUAT yang disamping memiliki kemampuan koordinasi juga memiliki KEWENANGAN OPERASIONAL  untuk memungkinkan bertindak cepat dalam mengatasi SITUASI DARURAT melalui Konsep Sistem Kesehatan Terpadu. Oleh karena itu disadari perlunya : (a) membangun suatu sistem penanganan dan pengendalian zoonosis (b) Pendidikan dan rekruitmen personal yang memiliki kapabilitas pengendalian zoonosis khususnya kapabilitas dalam surveillans yang terpadu. (c) Adanya organisasi yang mengatur mekanisme kerja penanganan zoonosis secara konsisten dan berkesinambungan (d) Penganggaran bagi kelangsungan penanganan zoonosis

 

1.     Sistem kesehatan terpadu tidak hanya berkenaan dengan flu burung/avian influenza tetapi juga zoonosis lainnya yang termasuk dalam emerging dan re-emerging infectious diseases. Hal ini berarti sistem kesehatan terpadu harus dapat menangkal masuknya penyakit-penyakit baru yang sebelumnya tidak pernah ada di Indonesia (Ebolla, Rift Valley Fever, Nipah, BSE, dll)

2.     Sistem kesehatan terpadu juga menuntut adanya dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholders dan masyarakat luas melalui peningkatan fungsi-fungsi koordinasi, informasi, dan edukasi.

3.     Untuk mewujudkan sistem kesehatan terpadu diperlukan beberapa prasyarat diantaranya:

a.     Adanya sistem yang merupakan rangkaian dan jalinan kerja dari setiap mata rantai kegiatan yang saling melengkapi dalam mencapai satu tujuan

b.     Adanya organisasi yang menjamin terselenggaranya mekanisme kerja dalam menerapkan sistem yang ada.

c.     Adanya dukungan sumber daya manusia/personil yang handal dan professional yang memahami, mengerti, dan mampu melaksanakan tugas kesisteman dalam suatu koordinasi dan kerjasama yang terintegrasi/terpadu

d.     Adanya pendanaan/budjeting yang jelas dan rutin

4.     Perlunya mengubah paradigma  penanganan zoonosis dari pengendalian menjadi pencegahan dan pengendalian yang tidak hanya ditangani sektor kesehatan hewan dan sektor kesehatan tetapi semua sektor terkait

5.     Penerapan sistem kesehatan terpadu khususnya di daerah Provinsi/Kab/Kota memerlukan adanya penguatan kelembagaan (KOMDA), serta pembentukan kelembagaan baru (Komda atau sejenisnya) di daerah-daerah strategis dan prioritas untuk menjamin kelangsungan dari upaya pengendalian zoonosis dan kesiapsiagaan serta respon terhadap pandemi.

6.     Penguatan kelembagaan melalui konsep kelembagaan yang memiliki unsur koordinasi, unsur pelaksana dalam satu garis komando.

7.     Memasukkan program pencegahan dan pengendalian zoonosis dalam perencanaan pembangunan daerah melalui musrenbang

8.     Memasukkan dan meningkatkan anggaran APBD untuk pengendalian dan pencegahan Zoonosis dan kesiapsiagaan serta respon terhadap pandemic

9.     Meningkatkan pelibatan dan partisipasi masyarakat dan swasta melalui sosialisasi pencegahan dan pengendalian zoonosis pada masyarakat

10.  Meningkatkan upaya pengurangan resiko terjadinya wabah melalui pelatihan sosialisasi, gladi kewaspadaan dini dan lain-lain

11.  Perlu disiapkan berbagai perangkat hukum didaerah (perda, pergub, perbup, perwalkot) serta peningkatan sarana dan prasarana (rumah sakit rujukan, laboratorium diagnosis, poskeswan, puskesmas, tenaga professional, dll) sebagai upaya kesiapsiagaan dan respon terhadap pandemi.